Ombudsman Desak Pemprov Malut Tindaklanjuti LHP Tarif Kapal

Kantor Perwakilan Ombusman Maluku Utara (Foto: Istimewa).

TERNATE— Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) untuk segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai tarif tiket kapal konvensional, kapal cepat, speedboat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengatakan LHP tersebut telah disampaikan kepada Pemprov Malut sejak 27 Oktober 2025. Namun, hingga Rabu 26 Agustus 2026 rekomendasi dan tindakan korektif dalam laporan itu belum ditindaklanjuti.

“Setelah polemik tarif ini muncul di akhir tahun lalu, Ombudsman Maluku Utara sesuai kewenangannya melakukan inisiatif untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan telah menerbitkan LHP yang sudah kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata Iriyani, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan adanya pemberlakuan tarif transportasi laut pada sejumlah trayek antarkabupaten dan antarkota di Maluku Utara yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022.

Selain itu, Ombudsman menemukan sejumlah trayek kapal yang telah beroperasi, tetapi belum tercantum dalam keputusan gubernur tersebut.

Kondisi itu, kata Iriyani, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan transportasi laut sekaligus berdampak terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi berupa belum diselesaikannya persoalan tarif yang telah dikeluhkan masyarakat. Tarif yang berlaku masih ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur Malut Nomor 372/KPTS/MU/2022.

Atas temuan itu, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara dengan batas waktu 30 hari.

Dinas Perhubungan diminta segera melakukan evaluasi terhadap tarif tiket kapal konvensional, kapal cepat, termasuk speedboat yang melayani masyarakat di berbagai wilayah Maluku Utara.

“Kami dalam LHP itu memberikan tindakan korektif dalam waktu 30 hari kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi tarif tiket kapal konvensional dan kapal cepat termasuk speedboat,” tegas Iriyani.

Evaluasi tersebut juga harus mencakup trayek-trayek yang selama ini telah beroperasi namun belum diatur dalam SK Gubernur. Hasil evaluasi selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara sebagai bahan penyesuaian terhadap SK Nomor 372/KPTS/MU/2022.

Menurut Iriyani, evaluasi tarif angkutan laut bukan hanya diperlukan karena adanya keluhan masyarakat, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus dilakukan secara berkala.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2006 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri.

“Evaluasi ini penting karena kami masih menerima keluhan dari pengguna jasa, perusahaan maupun agen kapal mengenai tarif angkutan laut di Maluku Utara,” ujarnya.

Iriyani juga menyoroti sikap Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara yang dinilai belum responsif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami melihat Kepala Dinasnya kurang responsif, sampai sekarang LHP Ombudsman belum ditindaklanjuti sejak diserahkan tanggal 27 Oktober 2025,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan tarif angkutan laut yang dibiarkan berlarut-larut dapat memberikan dampak terhadap berbagai pihak, baik masyarakat pengguna jasa, perusahaan angkutan laut maupun pemerintah daerah.

Karena itu, Ombudsman meminta Pemprov Malut tidak mengabaikan persoalan tersebut karena berkaitan langsung dengan kepastian dan kualitas pelayanan publik.

Iriyani mengingatkan bahwa LHP Ombudsman wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan terhadap tindakan korektif yang diberikan Ombudsman, kata dia, akan menjadi catatan dalam penilaian pelayanan publik Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2026.

Ombudsman juga meminta Gubernur Maluku Utara memberikan perhatian serius terhadap persoalan tarif transportasi laut tersebut. Ombudsman memastikan akan terus memantau pelaksanaan tindakan korektif hingga persoalan tarif dapat diselesaikan.

“Jangan biarkan ini berlarut karena mengenai marwah pemerintah dan kepentingan publik,” tutup Iriyani dalam keterangan resminya. (MU4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup