Proyek Rumah Dinas Gubernur Malut Rp8,85 M Diduga Bermasalah, AMPP-TOGAMMOLOKA Minta Kejati Turun Tangan

TERNATE – Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar (AMPP) Tobelo Galela Malifut Morotai Loloda Kao (TOGAMMOLOKA) Maluku Utara menantang Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mendalami dugaan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan swakelola rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan swakelola pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK mencatat bahwa proyek rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp8.854.900.000 yang dilaksanakan melalui mekanisme Swakelola Tipe I. Pekerjaan tersebut meliputi rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur, Aula Istana Rakyat, Guest House, Rumah Jaga, serta berbagai pekerjaan konstruksi seperti plafon, pengecatan, rangka atap, instalasi listrik, sanitasi, hingga peningkatan dinding. Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut belum memenuhi sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK juga menemukan berbagai kelemahan pada tahap persiapan, antara lain proposal swakelola yang belum lengkap, tidak adanya review proposal dan RAB, penggunaan Engineering Estimate dari pihak ketiga, tidak adanya kontrak antara PPK dan Tim Pelaksana, serta penggunaan pedoman swakelola yang telah dicabut.
Selain itu, pemeriksaan BPK juga menemukan ketidaksesuaian jadwal pelaksanaan pekerjaan, lemahnya dokumentasi penggunaan material, tenaga kerja, dan anggaran, serta belum tersusunnya laporan pelaksanaan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sesuai data temuan BPK. kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Menanggapi temuan tersebut, Fuji Pangandro, PAO AMPP-TOGAMMOLOKA Maluku Utara, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK merupakan informasi penting yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian serius. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, independen, objektif, dan tanpa pandang bulu. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan secara tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Fuji Pangandro. Jumat (31/07/2026).
Fuji menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sebatas pemeriksaan administratif. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas terhadap setiap penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD.
“Kami tidak ingin ada penghakiman tanpa dasar hukum. Namun sebaliknya, apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka tidak boleh ada keraguan untuk menindaklanjutinya. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
AMPP-TOGAMMOLOKA Maluku Utara berharap seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait, sekaligus meminta aparat penegak hukum mendalami temuan tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah. (AMB2)

