Hilirisasi Nikel Melejit: PUSKASNAS Soroti Kewenangan Daerah, DBH, Tanah Adat dan Peluang Pengusaha Lokal)

Data resmi menunjukkan ekonomi Maluku Utara tumbuh 34,17 persen pada 2025, sementara industri pengolahan menjadi motor utama pertumbuhan. Namun, PUSKASNAS menilai pertumbuhan tersebut harus diikuti dengan penguatan peran daerah dan masyarakat lokal dalam rantai nilai nikel.
Perdebatan mengenai hilirisasi nikel di Maluku Utara memasuki babak baru. Bukan lagi semata soal berapa banyak nikel yang ditambang dan berapa banyak smelter dibangun, tetapi mengenai siapa yang memperoleh nilai tambah dari pertumbuhan industri tersebut dan seberapa besar manfaatnya tinggal di daerah penghasil.
Pandangan tersebut disampaikan Pusat Studi Kajian Kebijakan Strategis Nasional (PUSKASNAS) melalui Direktur Eksekutif Ikbal Hayat, Ia menilai persoalan hilirisasi di Maluku Utara tidak dapat dilepaskan dari desain kewenangan pusat-daerah, tata kelola pertambangan, distribusi penerimaan negara, perlindungan masyarakat sekitar tambang, serta keterlibatan pengusaha lokal. Namun, sejumlah argumentasi yang disampaikan PUSKASNAS perlu ditempatkan dalam konteks data dan regulasi resmi.
Ekonomi Maluku Utara Memang Tumbuh Sangat Cepat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi Maluku Utara sepanjang 2025 tumbuh 34,17 persen. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp133,62 triliun, sedangkan PDRB per-kapita mencapai sekitar Rp97,26 juta. Dari sisi produksi, industri pengolahan mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 62,64 persen, sementara ekspor barang dan jasa tumbuh 40,13 persen.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa transformasi ekonomi Maluku Utara memang sedang berlangsung sangat cepat, terutama seiring berkembangnya industri pengolahan mineral.
Pada November 2025, BPS juga mencatat bahwa 25,23 persen penduduk yang bekerja berada di sektor industri pengolahan, menjadikannya lapangan pekerjaan utama dengan proporsi terbesar. Namun demikian, 63,72 persen pekerja masih berada di sektor informal, sementara pekerja formal sebesar 36,28 persen.
Fakta ini memberikan ruang bagi pertanyaan penting: apakah pertumbuhan industri sudah secara optimal menciptakan pekerjaan formal, keterampilan, serta peluang usaha bagi masyarakat Maluku Utara?
Nilai Ekspor Mencapai US$14,23 Miliar
Dari sisi perdagangan, nilai ekspor Maluku Utara sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai US$14,23 miliar, meningkat 28,61 persen dibandingkan 2024. Pada periode yang sama, impor tercatat US$6,43 miliar sehingga neraca perdagangan mengalami surplus sekitar US$7,80 miliar.
Data semester pertama 2025 juga menunjukkan besarnya dominasi komoditas berbasis industri mineral. Pada Januari–Juni 2025, ekspor besi dan baja mencapai US$4,47 miliar, sementara nikel mencapai US$2,03 miliar. Ketiga kelompok komoditas utama besi dan baja, nikel, serta bahan kimia anorganik menyumbang 98,93 persen nilai ekspor periode tersebut.
Dengan skala perdagangan sebesar itu, tuntutan agar sebagian nilai ekonomi tersebut lebih kuat berputar di Maluku Utara menjadi isu kebijakan yang relevan.
PUSKASNAS menyebut terjadi kontradiksi antara besarnya aktivitas ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat.
Data resmi memberikan gambaran yang lebih berimbang
BPS mencatat persentase penduduk miskin Maluku Utara pada September 2025 sebesar 5,59 persen, atau sekitar 74,81 ribu orang. Angka tersebut justru turun dari 5,81 persen pada Maret 2025.
Artinya, tidak tepat jika pertumbuhan industri nikel langsung disimpulkan telah menyebabkan kemiskinan meningkat.
Namun, penurunan kemiskinan juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh manfaat hilirisasi telah terdistribusi secara merata. Karena itu, persoalan yang lebih tepat untuk diuji adalah kualitas, pemerataan, dan keberlanjutan manfaat pertumbuhan.
BPS mencatat Gini Ratio Maluku Utara pada September 2025 sebesar 0,275, turun dari 0,299 pada Maret 2025.
Dengan demikian, isu yang perlu dikawal bukan sekadar “ekonomi tumbuh atau tidak”, tetapi siapa yang mendapatkan kesempatan dari pertumbuhan tersebut.
Kewenangan Pertambangan: Ada Perubahan Besar dalam Regulasi
PUSKASNAS menyebut akar persoalan berasal dari penarikan kewenangan pertambangan ke pusat.
Secara hukum, persoalannya lebih kompleks daripada sekadar menyatakan bahwa seluruh kewenangan dicabut oleh UU Nomor 4 Tahun 2009.
Regulasi minerba telah mengalami sejumlah perubahan. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, misalnya, Pasal 4 menegaskan bahwa penguasaan mineral dan batubara diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Kerangka tersebut kemudian kembali mengalami perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Pelaksanaannya antara lain diperbarui melalui PP Nomor 39 Tahun 2025, sedangkan aturan teknisnya dituangkan dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Karena itu, tuntutan PUSKASNAS mengenai “pengembalian kewenangan kepada daerah” secara hukum lebih tepat dibaca sebagai dorongan untuk mengevaluasi dan mengubah desain hubungan kewenangan pusat-daerah melalui mekanisme legislasi dan kebijakan, bukan perpindahan kewenangan secara otomatis.
Ada Celah Baru untuk Pengusaha Lokal
Menariknya, perkembangan regulasi terbaru justru membuka ruang yang relevan dengan tuntutan PUSKASNAS.
Abstrak PP Nomor 39 Tahun 2025 secara eksplisit menyebut perlunya akselerasi pelibatan usaha kecil dan menengah serta koperasi dalam kegiatan pertambangan dan hilirisasi mineral dan batubara.
Ini menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha Maluku Utara untuk mendorong kebijakan konkret, misalnya: pengadaan barang dan jasa dari perusahaan lokal, transportasi dan logistik, konstruksi dan pemeliharaan, penyediaan kebutuhan operasional, jasa lingkungan, pengembangan tenaga kerja terampil, kemitraan UMKM, serta peningkatan kapasitas pemasok lokal agar memenuhi standar industri.
Dengan demikian, persoalannya bukan hanya “izin siapa yang mengeluarkan?”, tetapi juga “siapa yang mendapatkan kesempatan berusaha?”
Hilirisasi Sudah Nyata di Halmahera
Data Kementerian ESDM memperlihatkan bahwa aktivitas pengolahan mineral di Maluku Utara bukan lagi sekadar rencana.
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang daerah penghasil dan pengolah SDA mineral dan batubara tahun 2026, Kabupaten Halmahera Tengah tercatat sebagai daerah pengolah melalui PT Weda Bay Nickel dengan kapasitas input 3,6 juta ton per tahun dan kapasitas output FeNi 300 ribu ton per tahun.
Halmahera Selatan juga tercatat sebagai daerah pengolah melalui PT Wanatiara Persada, dengan kapasitas input 2,2 juta ton per tahun dan output FeNi 209.650 ton per tahun.
Data tersebut memperkuat satu fakta: Maluku Utara telah bergerak dari wilayah penghasil bahan mentah menuju pusat pengolahan mineral.
Karena itu, tuntutan berikutnya menjadi semakin strategis: jangan sampai hilirisasi berhenti pada pembangunan fasilitas pengolahan, tetapi harus menghasilkan ekosistem ekonomi lokal.
Jangan Hanya Hitung Tonase, Hitung Juga Nilai Yang Tinggal Di Daerah
Direktur Eksekutif PUSKASNAS Ikbal Hayat menilai ukuran keberhasilan hilirisasi seharusnya diperluas.
Bukan hanya berapa juta ton nikel yang diproduksi, tetapi berapa banyak tenaga kerja lokal yang naik kelas, berapa banyak perusahaan daerah masuk rantai pasok, berapa banyak teknologi ditransfer dan berapa besar nilai ekonomi yang benar-benar berputar di Maluku Utara.
Persoalan tersebut dapat digambarkan melalui rantai nilai:
SDA pertambangan, pengolahan, supplier , kontraktor , tenaga kerja, UMKM, industri lanjutan, pasar.
Jika pelaku lokal hanya berada di ujung paling bawah sebagai pemasok kebutuhan sederhana, maka sebagian besar nilai tambah tetap berada pada perusahaan dengan modal, teknologi dan akses pasar yang lebih besar.
Sebaliknya, jika pengusaha lokal mampu masuk sebagai supplier industri, kontraktor, penyedia jasa teknologi, logistik, jasa lingkungan dan mitra industri, maka efek berganda terhadap ekonomi daerah dapat semakin besar.
Tanah Adat dan Lingkungan Tidak Boleh Menjadi Biaya Tersembunyi
PUSKASNAS juga menyoroti persoalan tanah dan wilayah adat. Dalam konteks ini, kritik harus diarahkan pada penyelesaian kasus konkret, bukan generalisasi terhadap seluruh perusahaan.
Setiap sengketa lahan perlu diuji berdasarkan status hukum tanah, bukti kepemilikan/penguasaan, dokumen perizinan, proses pembebasan lahan, kesepakatan dengan masyarakat serta ketentuan lingkungan yang berlaku.
Demikian pula, kewajiban reklamasi dan pasca-tambang tidak cukup hanya tercantum dalam dokumen.
Pemerintah harus memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan, diawasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. ESDM sendiri telah menerbitkan pedoman teknis reklamasi dan pascatambang melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025.
“67 IUP” NIKEL AKTIF
Salah satu angka yang sering muncul dalam materi PUSKASNAS adalah 67 IUP nikel di Maluku Utara. Data ini bersumber dari aplikasi geoprtal ESDM dan Modi ESDM, sehingga sifatnya flukuatif,
PUSKASNAS juga menyoroti persoalan Dana Bagi Hasil. Hubungan keuangan pusat-daerah saat ini diatur antara lain melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Karena itu, apabila terdapat klaim mengenai tunggakan DBH, angka tersebut harus dapat ditelusuri berdasarkan:
jenis DBH → tahun anggaran → daerah penerima → formula perhitungan → jumlah ditetapkan → jumlah telah disalurkan → sisa kewajiban.
Dengan metode tersebut, perdebatan mengenai angka DBH tidak berhenti sebagai narasi politik, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen fiskal pemerintah.
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Direktur Eksekutif Ikbal Hayat, PUSKASNAS mendorong lima agenda utama:
1. Evaluasi hubungan kewenangan pusat-daerah melalui jalur KONSTITUSI
Mendorong pembahasan kebijakan dan regulasi agar daerah penghasil mempunyai peran lebih kuat dalam pengawasan dan memperoleh manfaat yang proporsional.
2. Transparansi DBH
Membuka formula, data dan realisasi transfer sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas hak fiskal daerah.
3. Perlindungan masyarakat dan wilayah adat
Memastikan sengketa lahan, hak masyarakat, kompensasi dan dampak lingkungan diselesaikan berdasarkan hukum dan bukti yang dapat diuji.
4. Transparansi pertambangan
Mendorong keterbukaan data IUP, RKAB, kewajiban reklamasi, pascatambang, dokumen lingkungan dan kewajiban sosial perusahaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
5. Memperbesar peran pengusaha lokal dalam hilirisasi
Mendorong UMKM, koperasi dan perusahaan daerah naik kelas dari sekadar vendor kebutuhan dasar menjadi bagian dari rantai pasok industri.
KESIMPULAN
Maluku Utara tidak kekurangan nikel, Dan Sumber daya alam, yang harus diperkuat adalah nilai tambahnya.
Data resmi memperlihatkan Maluku Utara sedang mengalami transformasi ekonomi yang luar biasa cepat: pertumbuhan ekonomi 2025 mencapai 34,17 persen, industri pengolahan tumbuh 62,64 persen, dan ekspor mencapai US$14,23 miliar.
Tetapi keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur melalui angka pertumbuhan, ekspor atau produksi.
Sumber data:

