Evaluasi Total Otonomi Daerah, Dr, Mokhtar Adam Tegaskan Federal Bukan Pilihan

Dr, Mokhtar Adam.

TERNATE — Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr, Mokhtar Adam mengatakan wacana pengalihan bentuk negara menjadi federal dinilai bukan solusi tepat untuk mengatasi masalah sentralisasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Hal ini disampaikan Mukhtar di Ternate, Senin (24/8/2026), menanggapi kian maraknya wacana gugatan daerah terhadap model pembangunan yang dinilai terlalu sentralistik.

Menurut Mukhtar, desakan federalisme cenderung didorong oleh perebutan kendali atas hak fiskal, sumber daya ekonomi, dan kekuasaan politik lokal. Dibanding mengubah bentuk negara, ia menilai pemerintah jauh lebih mendesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi otonomi daerah yang berjalan sejak era Reformasi.

“Otonomi yang diberlakukan sejak tahun 2001 melalui UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999 setidaknya memberi indikasi kegamangan. Ada kerusakan substansi dari tata kelola daerah yang membuatnya makin rapuh,” ujar Mukhtar di Ternate.

Ia menambahkan, potret rapuhnya otonomi daerah terlihat jelas dari karut-marut tata kelola fiskal, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), hingga ketimpangan pembangunan yang masih lebar. Isu-isu mendasar inilah yang seharusnya dibenahi terlebih dahulu.

Mukhtar juga secara khusus menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut dinilai perlu dikaji ulang karena menunjukkan tren penguatan sentralisasi fiskal yang merugikan daerah.

Dirinya juga masih mempertanyakan terkait kesiapan daerah jika sistem federal benar-benar diterapkan.

“Problem utamanya, apakah kita siap membangun negara federal? Di tengah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), SDA, dan kemampuan tata kelola yang efektif, pilihan federal justru berisiko melahirkan oligarki atau kekuasaan baru bagi politisi lokal,” tandasnya.

Kondisi Ekonomi Bebasis Tambang Rapuh

Lebih lanjut, Mukhtar mengingatkan dampak buruk federalisme bagi wilayah yang memiliki ketergantungan tinggi pada SDA yang tidak dapat diperbarui dalam jangka panjang. Maluku Utara menjadi salah satu contoh nyata daerah dengan struktur ekonomi yang rentan.

“Kita bisa lihat struktur ekonomi kita. Dominasi sektor tambang dan industri hilirisasinya sangat rapuh bagi keberlanjutan ekonomi jangka panjang. Dengan kekuatan ekonomi saat ini saja, kontribusi ekonomi Maluku Utara terhadap ekonomi nasional baru sekitar 1 persen,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan model otonomi daerah sesungguhnya tidak melemahkan tujuan bernegara, terutama dalam upaya menyongsong visi Indonesia Emas.

Sebagai solusi, Mukhtar mendorong adanya evaluasi total demi menciptakan keseimbangan hubungan vertikal antara pusat dan daerah.

“Model otonomi saat ini perlu dievaluasi total agar tercipta keseimbangan yang adil. Jangan sampai otonomi memicu arogansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Fokus utama harus dikembalikan pada pemerataan kesejahteraan di seluruh kepulauan Nusantara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup