Warga Kawasi Gelar Aksi, Desak Tongkang Harita Nickel Angkat Kaki dari Ruang Laut Nelayan

Aliansi Persatuan Canga Kawasi–Ruang Laut menggelar aksi unjuk rasa.

HALSEL— Puluhan warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, bersama keluarga nelayan yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi-Ruang Laut menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (26/8/2026).

Aksi ini bertujuan mempertahankan ruang laut Kawasi dari aktivitas lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut material bijih (ore) nikel maupun batu bara.

Aksi tersebut mengusung tema “Laut Kawasi adalah Ruang Hidup Nelayan, Bukan Tol Harita.” Dalam aksi itu, warga menyampaikan keresahan terhadap semakin masifnya aktivitas industri serta lalu lintas kapal dan tongkang di sekitar pesisir Pulau Obi.

HUT Ibrahim, salah satu warga yang ikut berdemo menilai, laut merupakan ruang hidup yang tersisa bagi masyarakat setelah aktivitas pertambangan berdampak terhadap kawasan daratan dan pulau-pulau kecil di sekitar Kawasi.

“Cukup mereka hancurkan hutan, kebun, sungai, dan sumber air kami. Jangan lagi rampas pesisir dan laut kami. Pesisir laut adalah ruang hidup yang masih bisa kami akses, sumber penghidupan keluarga, wilayah tangkap nelayan, serta ruang ekologis yang harus dilindungi,” tegasnya.

Ia menguraikan, keluarga nelayan Desa Kawasi menilai perkembangan industri pertambangan Harita Nickel di Pulau Obi turut membawa persoalan terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar. Aktivitas kapal dan tongkang yang melintas di wilayah perairan Kawasi menjadi salah satu hal utama yang disoroti.

Warga mempertanyakan pemanfaatan ruang laut, perlindungan keselamatan dan akses nelayan, hingga pengawasan dampak aktivitas pelayaran terhadap ekosistem pesisir dan laut.

HUT menyebut persoalan tersebut bukan semata terkait keberadaan sekitar 32 tongkang setiap hari, serta kapal pengangkut ore maupun batu bara yang disebut menguasai kawasan pesisir Kawasi. Baginya, persoalan ini merupakan bagian dari perjuangan mempertahankan ruang laut sebagai ruang hidup yang aman, produktif, dan berkelanjutan bagi nelayan serta generasi mendatang.

Ia juga menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan menghalangi aktivitas industri. Mereka hanya meminta agar kegiatan industri tetap menghormati hak masyarakat setempat, menjamin keselamatan nelayan, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan ekosistem laut Kawasi.

“Pesisir laut adalah ruang hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja, ruang interaksi sosial, dan masa depan anak-anak kami,” kata HUT.

Sementara itu, Ketua Canga Kawasi, Ahmad Ibrahim, menyatakan masyarakat mulai jenuh dengan narasi pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar wilayah industri.

“Kami bosan mendengar narasi pertumbuhan ekonomi tinggi sementara kualitas hidup kami semakin rendah. Kami butuh distribusi keadilan yang nyata, bukan sekadar gimmick di beranda media sosial,” ujarnya.

Aksi berlangsung tertib dan damai. Selain membentangkan sejumlah spanduk, massa juga menampilkan tarian Cakalele sebagai bagian dari penyampaian pesan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan ruang hidup mereka. Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan:

  1. Meminta Harita Nickel segera menghentikan aktivitas tongkang yang dinilai mengganggu ruang hidup dan aktivitas nelayan di perairan Kawasi.
  2. Mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi serta pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas lalu lintas kapal dan tongkang pengangkut nikel di pesisir Kawasi.
  3. Meminta pemerintah daerah memberikan jaminan perlindungan terhadap ruang tangkap dan keselamatan masyarakat nelayan.
  4. Menuntut penghentian pencemaran serta kerusakan ekosistem pesisir dan laut Kawasi.
  5. Meminta pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai izin, jalur pelayaran, aktivitas bongkar-muat, serta pengelolaan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas industri di wilayah Kawasi.
  6. Menuntut pelibatan masyarakat Kawasi secara bermakna dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan perubahan ruang hidup dan ruang laut mereka.
  7. Mendorong pemerintah melakukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan maupun aturan pemanfaatan ruang laut.
  8. Meminta penghentian relokasi Desa Kawasi ke permukiman ecovillage serta mencabut Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023 tentang pelaksanaan relokasi Desa Kawasi.

Melalui aksi tersebut, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melihat Pulau Obi dari sisi pertumbuhan investasi dan industri, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada ruang laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup