Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DD Kabau Pantai Molor, Inpektorat Kepulauan Sula Dikritik

SANANA — Inspektorat Kepulauan Sula dinilai belum memberikan kepastian terhadap penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022, Desa Kabau Pantai.
Hal ini disampaikan oleh Mahasiswa asal Desa Kabau Pantai, Muhajrin Umasangadji, Senin (24/08/2026).
Muhajrin juga mempertanyakan fungsi pengawasan Inspektorat yang menurutnya belum terlihat dalam mengawal dugaan kasus korupsi DD tersebut.
“Fungsi Inspektorat Kepulauan Sula ini apa sebenarnya? Inspektorat hanya patung atau batu yang tidak bergerak sama sekali terhadap kasus ini,” ujar Muhajrin.
Ia menduga, lambatnya proses tersebut berpotensi dipengaruhi kepentingan politik. Namun, dugaan tersebut, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang transparan.
“Sudah hampir setahun kasus ini didiamkan Inspektorat. Jangan sampai kasus ini ada kaitannya dengan politik di dalamnya sehingga tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” katanya.
Muhajrin menegaskan, Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah seharusnya dapat menjalankan fungsi pemeriksaan secara profesional dan independen, terutama ketika terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia juga menyoroti posisi Kepala Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, apabila terdapat keterbatasan dalam menjalankan tugas pengawasan, pimpinan Inspektorat harus mengambil sikap agar proses pemeriksaan tidak kehilangan kredibilitas.
“Memang kalau Kepala Inspektorat Kepulauan Sula tidak mampu memimpin dikarenakan ada jabatan lain, mending mundur saja, agar hukum tidak dijadikan instrumen kepentingan,” tegasnya.
Ia berharap Inspektorat Kepulauan Sula segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status penanganan dugaan kasus tersebut, termasuk hasil pemeriksaan apabila telah dilakukan.
Bagi Muhajrin, keterbukaan penting agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya mengenai arah penanganan dugaan korupsi Dana Desa Kabau Pantai Tahun Anggaran 2022.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pengawasan karena kasus yang menyangkut uang negara justru tidak memiliki kepastian,” pungkasnya.

