DPRD Haltim Soroti Pelanggaran Hak Pekerja di Lingkungan Antam Group dan BUMD

Rapat Dengar Pendapat (Foto: Udho).

HALTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang menimpa pekerja tambang, khususnya di bawah lingkungan Antam Group dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor yang digelar di Gedung DPRD Haltim, Senin (24/08/2026).

RDP ini melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Apindo Haltim, serikat pekerja (SBGN, SPN, FSP KEP), serta perwakilan PT Antam beserta anak perusahaannya (FENI, NKA, dan SDA) dengan tujuan untuk mengusut kelalaian vendor dan subkontraktor dalam memenuhi hak dasar karyawan.

Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus E. Maneke, menyatakan bahwa rapat ini digelar setelah pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat dan serikat pekerja terkait perlakuan tidak adil dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

“Informasi yang kami terima berkaitan dengan beberapa tenaga kerja di bawah Antam Group, khususnya tenaga kerja vendor dan subkon. Dalam proses penanganannya, kadang ada kelalaian dari pihak subkon maupun vendor,” ujar Idrus.

Idrus menegaskan, perusahaan induk wajib mengawasi dan memastikan seluruh mitra kerjanya memenuhi hak pekerja secara penuh. Hak tersebut mencakup transparansi proses perekrutan, pemeriksaan kesehatan berkala (Medical Check-Up/MCU), penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak, fasilitas kerja, hingga jaminan kepesertaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Selain isu fasilitas, DPRD Haltim juga membongkar dugaan praktik manipulasi kontrak kerja tidak manusiawi yang terjadi di Pulau Pakal. Pekerja di bawah naungan BUMD dan subkontraktornya disinyalir sengaja dikontrak secara berulang dengan pola pemutusan jeda beberapa minggu setiap tahunnya. Pola ini diduga kuat dilakukan demi menghindari kewajiban pengangkatan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi karyawan tetap (PKWTT).

“Kontraknya setiap tahun selesai, kemudian istirahat beberapa minggu, setelah itu lanjut kontrak lagi. Padahal usia kerja mereka sudah hampir 10 tahun,” ungkapnya.

Merespons temuan tersebut, Ketua DPRD telah memerintahkan Komisi II DPRD Haltim untuk segera memanggil manajemen BUMD dan subkontraktor terkait guna dimintai pertanggungjawaban dalam rapat khusus bersama perwakilan buruh.

Di sisi lain, forum RDP juga mempertanyakan status 100 lebih tenaga kerja asal Halmahera Timur yang sebelumnya dijanjikan untuk dikembalikan dari Pomalaa. DPRD meminta pihak Antam mengevaluasi kembali kebijakan distribusi kerja agar memprioritaskan penempatan para pekerja tersebut di wilayah operasional Halmahera Timur.

Persoalan ketenagakerjaan ini menjadi perhatian mendesak mengingat Pemkab Haltim sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan. Namun, implementasinya di lapangan masih terkendala karena Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan teknis belum kunjung diterbitkan.

DPRD Haltim menegaskan akan memperketat fungsi pengawasan di sektor pertambangan ini demi memastikan tidak ada lagi regulasi normatif ketenagakerjaan yang dilanggar oleh korporasi. (AMB2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup