Tuntut Harga Kelapa Rp3.000, Front Petani Halmahera Utara Blokade Aktivitas PT Nico

GALELA – Puluhan petani yang tergabung dalam Front Petani Halmahera Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan memblokir total aktivitas operasional PT Nico di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (13/8/2026).
Massa mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk segera menerbitkan kebijakan intervensi pasar guna menetapkan harga buah kelapa minimal Rp3.000 per buah.
Langkah tegas ini diambil untuk memperjuangkan nasib para petani lokal dari tren kejatuhan harga komoditas kelapa.
Aksi pemblokiran ini berdampak langsung pada lumpuhnya operasional logistik perusahaan, di mana sejumlah kendaraan angkut milik PT Nico tidak dapat bergerak untuk mengambil buah kelapa di wilayah Galela.
Guna mengantisipasi ketegangan, sejumlah personel TNI dan Polri telah disiagakan di lokasi untuk mengawal jalannya demonstrasi agar tetap kondusif.
Koordinator Lapangan Aksi, Amji, menegaskan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Kelapa justru menjadi pemicu utama kesengsaraan petani saat ini.
Ia menyoroti Pasal 10 ayat (1) dalam Perda tersebut yang melarang penjualan kelapa keluar daerah. Aturan ini dinilai mematikan kompetisi pasar sehat dan menciptakan praktik monopoli yang menguntungkan PT Nico sebagai pembeli tunggal terbesar di wilayah tersebut.
Sebelum regulasi ini disahkan tanpa sosialisasi memadai pada 2 Mei 2025, petani masih bisa menikmati harga Rp2.700 hingga Rp3.000 per buah karena adanya persaingan dari pembeli luar. Kondisi ini menyebabkan, posisi tawar petani lemah, sehingga perusahaan bebas mendikte harga. Per 15 Juli 2026 kemarin, harga bahkan anjlok drastis hingga menyentuh Rp1.800 per buah.
“Sebelum adanya Perda, petani masih mendapatkan harga Rp2.700 hingga Rp3.000 karena ada persaingan harga dari pembeli buah kelapa selain PT Nico,” cetus Amji dalam orasinya.
Selain persoalan harga yang mencekik ekonomi warga, massa juga menuntut pertanggungjawaban PT Nico atas kerusakan parah jalan tani yang kerap dilewati armada berat perusahaan. Hingga kini, fasilitas infrastruktur ekonomi warga tersebut belum kunjung diperbaiki.
“Jalan tani sampai hari ini tidak kunjung diperbaiki,” kata Amji.
Di sisi lain, Front Petani Halmahera Utara mengendus adanya potensi konflik kepentingan yang melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD Halmahera Utara dalam lingkaran bisnis buah kelapa.
Keterlibatan ini dinilai mencederai fungsi pengawasan legislatif yang seharusnya berdiri tegak membela hak-hak dan kesejahteraan masyarakat kecil. (FP1)

