Pembahasan AMDAL Berpotensi Cacat Prosedural: PT Feni Haltim Beresiko Terjerat Hukum

HALTIM—Langkah PT Feni Haltim yang menggelar pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Jakarta memicu kritik keras dari Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (Latamla).
Keputusan memboyong proses krusial tersebut jauh dari lokasi terdampak dinilai berisiko fatal secara hukum.
Sekretaris Jenderal Lembaga Advokasi Tambang Dan Laut (LATAMLA), Muhammad Husni Sapsuha, menegaskan pembahasan AMDAL di Jakarta berpotensi kuat memicu cacat prosedural yang dapat berujung pada pembatalan izin operasional perusahaan serta tuduhan maladministrasi.
“Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah lewat UU Cipta Kerja, jo. PP No. 22 Tahun 2021, partisipasi masyarakat terdampak secara langsung adalah syarat mutlak. Menggelar pembahasan di Jakarta sama saja memangkas hak warga Halmahera Timur untuk bersuara secara transparan,” ujar Husni dalam keterangannya kepada Media ini, Jumat (31/07/26).
Ancaman Cacat Prosedur dan Gugatan PTUN.
Sekjen LATAMLA menjelaskan, jika konsultasi publik dan uji kelayakan AMDAL terbukti membatasi akses warga lokal yang terkena dampak langsung, maka dokumen Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan secara otomatis cacat secara hukum.
“Kondisi ini membuka celah besar bagi masyarakat maupun organisasi sipil untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika PTUN membatalkan Persetujuan Lingkungan tersebut, maka seluruh kegiatan operasional PT Feni Haltim di lapangan berstatus ilegal. Perusahaan bisa dijerat sanksi pidana lingkungan sesuai Pasal 109 UU PPLH,” tegas Husni.
Selain sanksi pidana, ia menambahkan bahwa perusahaan juga rentan menghadapi gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat terabaikannya hak partisipasi publik.
Peringatan ke Pemerintah Daerah Halmahera Timur.
Tak hanya menyasar perusahaan, LATAMLA juga mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur agar lebih hati-hati dan selektif jika memfasilitasi atau menyetujui pelaksanaan pembahasan AMDAL di luar wilayah terdampak.
LATAMLA mendesak Pemda Haltim dan pihak perusahaan untuk segera menggelar kembali seluruh proses yang berlangsung di Jakarta ke Halmahera Timur.
”Kami minta proses ini dikembalikan ke daerah terdampak. Jangan sampai demi mengejar efisiensi atau menghindari gejolak warga, aturan hukum justru ditabrak. Ini bukan cuma soal keadilan bagi warga lokal, tapi juga kepastian hukum bagi investasi itu sendiri,” tutup Sekjen LATAMLA. (AMB2)

