Diduga Tanpa AMDAL dan Cemari Sungai, Aktivitas PT Feni Haltim Didesak Stop dan Diproses Hukum

Lingkungan yang terdampak oleh aktifitas PT Feni Haltim (Foto: Istimewa).

JAKARTA – Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk segera menghentikan pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Feni Haltim.

Sekretaris Jendral (Sekjen) LATAMLA, Muhammad Husni Sapsuha mengatakan, Anak perusahaan PT Antam Tbk tersebut diduga kuat telah beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin lingkungan hidup serta melakukan perusakan serius terhadap ekosistem Sungai Kukuba di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

PT Feni Haltim merupakan kawasan industri terintegrasi yang bergerak di bidang pengolahan nikel dan feronikel di Desa Buli. Proyek ini masuk dalam bagian hilirisasi ekosistem baterai kendaraan listrik nasional. Namun, aktivitas operasionalnya dinilai telah membawa dampak buruk bagi lingkungan lokal.

Husni Sapsuha menyebutkan, saat ini limpasan lumpur dan sedimen berbahaya dari area tambang dilaporkan mengalir bebas ke Sungai Kukuba. Hal ini mengakibatkan air sungai berubah menjadi keruh dan berwarna coklat pekat.

Sementara, Pihak manajemen PT Feni Haltim sendiri telah memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur dan publik.

“Mereka mengakui kejadian tersebut terjadi akibat rusaknya konstruksi tanggul atau check dam. Perusahaan berjanji melakukan revitalisasi di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat,” katanya, Senin (03/08/2026).

Meski menjanjikan revitalisasi, LATAMLA juga mengungkapkan fakta bahwa PT Feni Haltim selama ini beroperasi tanpa memiliki dokumen AMDAL. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk arogansi korporasi yang mengabaikan aturan hukum nasional, di antaranya:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta KerjaUU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba (terakhir diubah melalui UU No. 2 Tahun 2025)
  • Permen LH Nomor 20 Tahun 2025 tentang kriteria baku kerusakan lahan tambang.

LATAMLA menegaskan bahwa pelanggaran operasi tanpa izin lingkungan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan UU PPLH, perusahaan dan pejabat terkait dapat dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 109 UU PPLH: Operasi tanpa persetujuan lingkungan diancam pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp3 miliar.
  • Pasal 98 & 99 UU PPLH: Jika terbukti sengaja atau lalai merusak lingkungan hingga melampaui baku mutu, sanksi meningkat menjadi 3–10 tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.
  • Pasal 111 UU PPLH: Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tanpa adanya AMDAL dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar.

Selain sanksi pidana, LATAMLA meminta pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha sesuai UU Cipta Kerja.

LATAMLA menolak keras proses pembahasan AMDAL PT Feni Haltim yang saat ini sedang berjalan di kementerian terkait. Sifat dokumen AMDAL adalah preventif (pencegahan sebelum usaha berjalan) dan tidak bisa berlaku surut (retroaktif).

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga didesak untuk memaksa perusahaan menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021. Pengajuan DELH ini ditegaskan tidak akan menghapus pelanggaran administrasi maupun tindak pidana yang telah terjadi.

LATAMLA menyerukan kepada Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta Satgas PKH untuk segera memeriksa manajemen PT Feni Haltim demi tegaknya keadilan lingkungan di Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup